Pengertian Hukum Menurut Para Ahli yang Jarang Diketahui!

Indonesia adalah negara hukum yang menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atas dasar hukum. tapi tahukah kamu apa pengertian hukum  dalam Bahasa Indonesia, dan juga pengertian hukum menurut para ahli?

Menurut KBBI, hukum adalah undang-undang, ketentuan, dan sebagainya, untuk mengatur pergaulan hidup rakyat. KBBI juga menjelaskan arti hukum adalah patokan (Kaidah, peraturan) perihal peristiwa (Alam dan sebagainya) yang khusus.

Dan mengutip dari salah satu laman pemerintah, definisi hukum secara umum adalah seperangkat aturan yang berupa kebiasaan, dan juga hukuman yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku penduduk, menghindar terjadinya kekacauan, sekaligus mempertahankan ketertiban.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli yang Jarang Diketahui!

Selain pengertian di atas, di bawah ini adalah pengertian hukum menurut para ahli secara lengkap dan jelas. Perhatikan baik-baik.

1. Ernst Utrecht

Pengertian hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, baik perintah maupun embargo, yang mengatur tata tertib masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota penduduk. Jika dilanggar, maka hal itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2. Lambertus Johannes van Apeldoorn

Pengertian hukum menurut van Apeldoorn adalah sebuah gejala sosial, tidak ada penduduk yang tidak mengenal hukum. Maka, hukum jadi sebuah aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan norma (Kebiasaan).

3. Immanuel Kant

Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah total syarat berkehendak bebas dari orang, untuk bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti ketentuan perihal kemerdekaan.

4. Aristoteles

Menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan yang bersifat teratur tapi mengikat, dan menghakimi rakyat.

5. Sultan Muhammad Amin Nasution

Pengertian hukum menurut SM Amin adalah kumpulan aturan, yang terdiri atas kebiasaan dan hukuman-hukuman.

6. Johannes (iytrbtrae) Chrisos Tomus Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Pengertian hukum menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto adalah keputusan yang bersifat memaksa. Ketetapan inilah yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib. Pelanggaran mana pada aturan ini berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan sanksi.

7. Achmad Ali

Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun ddalam sebuah sistem, yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dikerjakan manusia, sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.

8. Mochtar Kusumaatmaja

Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmaja adalah total asas-asas dan kaidah-kaidah, yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya forum dan proses untuk mewujudkan hukum ke dalam fenomena.

Pengertian hukum Mochtar Kusumaatmaja inilah yang diakui paling sesuai untuk mendefinisikan hukum pada saat ini. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki banyak forum penegakan hukum.

Contoh forum penegak hukum adalah Mahkamah Agung dan peradilan khusus, Kejaksaan, Mahkamah Konstitusi, Komnas Ham, KPAI, dan banyak lagi. Mengerti dan menaati hukum juga salah satu sikap yang sesuai dengan Pancasila, terutama sila kedua.

Unsur-Unsur Hukum

Adapun unsur-unsur hukum yang menarik untuk Kamu ketahui adalah sebagai berikut.

  • Sebuah pengertian terkait tingkah laku manusia dalam pergaulan rakyat.
  • Ketetapan itu diselenggarakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Aturan itu bersifat memaksa.
  • Hukuman pelanggaran aturan hukum bersifat tegas.

Nah, itulah pengertian hukum dari delapan pakar, yang di antaranya pakar hukum Indonesia, beserta  unsur-unsurnya. Semoga informasi di atas menambah wawasan Kamu, ya. Dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.